6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tugas tersebut, bupati harusnya selalu hadir di kantor agar tidak menimbulkan pertanyaan masyarakat Lebong.
6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tugas tersebut, bupati harusnya selalu hadir di kantor agar tidak menimbulkan pertanyaan masyarakat Lebong.