Bupati Lebong Tak Pernah Lagi 'Ngantor', Kemana?

Selasa 23-05-2023,16:07 WIB
Reporter : Dwi
Editor : Dwi Aris Noprianto

BENGKULU, BETVNEWS - Hal yang berbeda saat ini terlihat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong. Kopli Ansori, Bupati Lebong saat ini tak terlihat lagi berada di Kantor Bupati Lebong. Bahkan dalam beberapa minggu ini Kopli Ansori tak pernah terlihat lagi ngantor. Hal ini tentu banyak menimbulkan pertanyaan publik. 

BACA JUGA:Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Irvansyah Kunker ke Bengkulu, Operasi Pengamanan Pulau Enggano

Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin tak banyak berkomentar terkait tidak adanya Bupati Lebong, Kopli Ansori di Kantor Bupati. Namun dirinya memastikan roda pemerintahan di Pemkab Lebong tetap berjalan sebagaiman mestinya.

BACA JUGA:Hati-hati, 10 Kebiasaan Ini Bikin Kamu Susah Kaya, Tinggalkan Segera!

"Saya belum dapat konfirmasi dari pak Bupati terkait hal ini. Namun saya pastikan roda pemerintahan tetap berjalan," singkat Mustarani. 

Berdasarkan pantauan di Kantor Bupati Lebong, Selasa (23/5) siang papan informasi yang berada di ruang Wakil Bupati Lebong, tampak tulisan Bupati Lebong tidak ada atau sedang keluar.

BACA JUGA:Waduh! Residivis Kepergok Maling Gas saat Polisi Patroli, Masuk Bui Lagi

Bahkan ruang tunggu dan staff bupati pun tak ada terlihat pegawai yang berada di ruangan tersebut. Hingga berita ini dinaikkan, Bupati Lebong Kopli Ansori belum bisa dikonfirmasi terkait dirinya tak pernah lagi ngantor.

BACA JUGA:Pelayanan PDAM Kota Bengkulu Dikeluhkan Warga di Medsos

Selain itu, merujuk pada pasal 65 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah mempunyai tugas:

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD,

2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat

3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama

5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kategori :