- Surat izin mengikuti PPG dari Pemerintah Daerah, (Bagi guru ASN di Sekolah Negeri) dan dari Ketua Yayasan (Bagi guru tetap di Yayasan)
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Surat Keterangan Sehat Secara Fisik maupun Psikis (Dari RS)
BACA JUGA:Inilah Sejumlah Fakta Yotam Bugiangge, Pembelot dan Pengkhianat NKRI!
- SKCK yang diterbitkan Polisi setempat
Selanjutnya, bahwa untuk terdaftar sebagai guru tersertifikasi maka harus mengikuti proses pendaftaran, mengikuti tahapan pendidikan dan mengikuti beberapa tes yang akan dilaksanakan.
Semoga bermanfaat dan bisa terdaftar sebagai guru Sertifikasi.(*)