KABAR GEMBIRA! Pemerintah Naikan Sertifikasi Guru 2 Kali Lipat, Cek di Sini Syarat dan Cara Urusnya

Jumat 26-05-2023,14:08 WIB
Editor : Wizon Paidi

- Surat izin mengikuti PPG dari Pemerintah Daerah, (Bagi guru ASN di Sekolah Negeri) dan dari Ketua Yayasan (Bagi guru tetap di Yayasan)

- Surat Keterangan Bebas Narkoba

- Surat Keterangan Sehat Secara Fisik maupun Psikis (Dari RS)

BACA JUGA:Inilah Sejumlah Fakta Yotam Bugiangge, Pembelot dan Pengkhianat NKRI!

- SKCK yang diterbitkan Polisi setempat

Selanjutnya, bahwa untuk terdaftar sebagai guru tersertifikasi maka harus mengikuti proses pendaftaran, mengikuti tahapan pendidikan dan mengikuti beberapa tes yang akan dilaksanakan.

Semoga bermanfaat dan bisa terdaftar sebagai guru Sertifikasi.(*)

 

Kategori :