Ini Syarat Agar Tunjangan Profesi Guru di Kota Bengkulu Cair Full 100 Persen

Ini Syarat Agar Tunjangan Profesi Guru di Kota Bengkulu Cair Full 100 Persen

Tunjangan profesi guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada pendidik atau guru yang memiliki sertifikasi pendidik sebagai penghargaan atas dedikasi profesionalitas kerja.--(Sumber Foto: CW/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tunjangan profesi guru (TPG) adalah Tunjangan yang diberikan kepada pendidik atau guru yang memiliki sertifikasi pendidik sebagai penghargaan atas dedikasi profesionalitas kerja.

Untuk mendapatkan hasil kinerja dari sertifikasi tersebut, para pendidik harus memenuhi syarat dengan meningkatkan kualitas jam belajar mengajar. Tunjangan tersebut akan diberikan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan Universitas Islam Riau Teken Nota Kesepakatan Kerja Sama soal Potensi Panas Bumi

Hal ini disampaikan oleh Zainal Azmi sebagai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, pada Senin 6 Mei 2024 di ruang kerjanya.

"Di Bengkulu sendiri, pencairan tunjangan tersebut sesuai dengan aturan pemerintah nomor 41 tahun 2009 akan selalu cair tepat waktu. Tunjangan itu juga bisa didapatkan dengan penuh apabila para guru memenuhi syarat pada jam mengajar mereka," ucap Zainal Azmi Kabid GTK Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Terlambat Input Data, Tes PPPK 2024 di Kota Bengkulu Terancam Tertunda

TPG sendiri di dalam Dapodik akan dievaluasi dan diverifikasi oleh pihak Kementerian Pendidikan. Maka dari itu, semua guru di Kota Bengkulu wajib menginput data Dapodik mereka di sekolah masing-masing agar mendapatkan tunjangan cair full 100 persen. 

Hal tersebut wajib dilakukan, karena tunjangan yang akan diberikan sesuai dengan jam mengajar.

BACA JUGA:Pertengahan Mei, Pelayanan MPP Bergerak Kembali Beroperasi di Kantor Camat Selebar

"Kelengkapan dari syarat-syarat itulah nantinya yang akan menjadi acuan Kementerian Pendidikan untuk melakukan penyaluran ke rekening guru," sambung Zainal Azmi kepada BETVNEWS. 

BACA JUGA:Polisi Siapkan Reward Rp5 Juta bagi Pemberi Informasi DPO Pembakaran Kantor Desa Muara Danau

Selain itu, pihaknya juga berharap para guru dapat memastikan kelengkapan data ke operator sekolah.

"Besaran tunjangan yang mereka dapatkan juga sebesar gaji pokok antara Rp3 juta sampai Rp4 juta. Jadi dalam 3 bulan mereka bisa mendapatkan 10 juta rupiah perorang," tutup Zainal Azmi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: