BETVNEWS - Sebagian orang tentu menganggap bahwa jadi PNS adalah impian, sehingga banyak dari mereka yang terus menanti tes seleksi CPNS 2023 dibuka.
Sebelumnya, Manpan-RB Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan pengumuman tentang rekrutmen ASN yang bakal dibuka tahun ini.
BACA JUGA:1 Tahun Buron, Pelarian DPO Kasus Curat Warga Enggano Bengkulu Utara Berakhir
Diketahui bahwa seleksi CPNS akan dibuka untuk umum, sehingga tidak hanya jalur sekolah kedinasan saja.
Berbagai bidang bisa menjadi kesempatan bagi PNS untuk mengambil kesempatan ini, diantara posisi yang dapat diambil yakni pendidikan, kesehatan, keuangan, hukum, administrasi, dan masih banyak lagi.
BACA JUGA:Pria Asal Lampung Berurusan dengan Polisi di Bengkulu Utara, Ini Perkaranya
Dalam hal ini, peserta seleksi CPNS 2023 dapat memenuhi persyaratan umum dan perlengkapan berkas.
Hal ini penting, guna sebagai bukti bahwa peserta sudah memenuhi kriteria untuk menjadi seorang PNS.
Adapun syarat umum pendaftaran seleksi CPNS 2023 yang harus dipenuhi peserta, yakni:
BACA JUGA:Maskapai Lion Air Menangkan Tender Pesawat Kebarangkatan CJH Provinsi Bengkulu
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun pada saat pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau hormat atas permintaan sebagai PNS, Polri, TNI, atau pegawai swasta
BACA JUGA:FIFA Sandingkan Head to Head, Arhan VS Messi, Duel Timnas Indonesia Kontra Argentina