Tahapan Seleksi Calon Komisioner KPID Bengkulu Periode 2025–2028 Dimulai, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya
Tahapan Seleksi Calon Komisioner KPID Bengkulu Periode 2025–2028 Dimulai, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi BENGKULU resmi membuka pendaftaran untuk periode 2025–2028.
Tahapan Seleksi mulai dari pendaftaran dibuka mulai 19 Agustus hingga 17 September 2025.
Pengumuman ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPID.
Persyaratan umum diantaranya, Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia pada Pancasila dan UUD 1945, Berpendidikan sarjana, sehat jasmani dan rohani, serta berwibawa, jujur, dan adil.
Kemudian tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kepemilikan media massa, Bukan anggota legislatif, pejabat pemerintah, maupun pengurus partai politik, Minimal berusia 21 tahun saat mendaftar.
BACA JUGA:Dapur SPPG Kadin Pertama Berdiri di Kota Bengkulu, Layani 3.200 Siswa di Kecamatan Ratu Samban
BACA JUGA:Mayoritas Tujuan Taiwan, 23 Warga Seluma Jadi Pekerja Migran ke Luar Negeri
Selain itu, peserta juga diwajibkan melampirkan dokumen khusus seperti daftar riwayat hidup, makalah visi misi, surat pernyataan netralitas, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, fotokopi ijazah, hingga pasfoto terbaru.
Seluruh berkas pendaftaran dibuat rangkap lima, dimasukkan ke dalam map berwarna biru, dan amplop cokelat.
Tahapan seleksi pendaftaran ditutup pada 17 September 2025, seleksi administrasi akan berlangsung pada 18–26 September 2025. Hasilnya diumumkan pada 27 September 2025.
BACA JUGA:Hingga Agustus 2025, 73 Desa di Seluma Belum Mengajukan Pencairan Dana Desa Tahap II
BACA JUGA:50 UMKM Disabilitas di Bengkulu Selatan Akan Dibekali Pelatihan Pemasaran
Peserta yang lolos akan mengikuti tes tertulis pada 1 Oktober 2025, tes psikologi pada 8 Oktober 2025, serta tes wawancara pada 13–14 Oktober 2025.
Hasil uji kompetensi akan diumumkan 15 Oktober 2025, sebelum diserahkan kepada DPRD Provinsi Bengkulu pada 16 Oktober 2025 untuk diproses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

