Bisa Dapat Bansos hingga Rp2.400.000, Begini Cara Cek Penerima PKH Secara Online!

Minggu 28-05-2023,21:45 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

Pencairan dana PKH dilakukan selama 3 bula sekali, atau terbagi menjadi 4 tahap dalam saru tahun.

Adapun untuk tahun 2023 ini, PKH telah masuk ke tahap 2.

BACA JUGA:CPNS 2023 Segera Dibuka? Usia 40 Tahun Masih Bisa Melamar, Cek di Sini Informasinya

Lantas bagaimana untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak?

Cara mengeceknya cukup sederhana. Anda dapat memeriksa status penerima bansos PKH secara online. 

Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:Kabar Baik! Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya!

- Kunjungi website resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan daerah penerima bantuan yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.

- Ketik nama sesuai dengan KTP. 

-Keempat, masukkan kode empat huruf yang tertera pada kotak kode.

- Klik tombol "Cari".

BACA JUGA:Pasca Kecelakaan Maut, Sopir dan Kepala KPPN Mukomuko Menyerahkan Diri

Selanjutnya, sistem akan memproses data yang dimasukkan dan akan menampilkan hasil berupa informasi terdaftar atau tidak. Prosesnya hanya berlangsung dalam beberapa detik.

Demikian cara mengecek bansos PKH secara online. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :