Keterangan RDS, Uang Fee Proyek Digunakan untuk Ini

Selasa 26-09-2017,13:53 WIB

BETVNEWS - Pengadilan Tipikor Bengkulu selasa (26/9) siang menggelar sidang lanjutan kasus Fee Proyek dengan terdakwa Jhoni Wijaya, yang merupakan Direktur Utama PT Statika Karya. Dalam sidang ini tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 5 orang saksi yakni Riko Dian Sari (Direktur PT RPS) yang juga sudah ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Rico Maddari (Adik Lili Maddari), Tessa Ariza (Staff PT. Pilar Jaya Contruksi), Rahmani Saifullah (Direktur PT. Pilar Jaya Contruksi) dan Rian Hidayat (Ajudan Gubernur). Dalam keterangannya RDS menyatakan bahwa telah ada komitmen pemberian Fee antara dirinya dengan Lili Martiani Maddari sebesar 10%. Pertemuan itu dilakukan di Jakarta di cafe milik Ibu Lili pada Tahun 2016. Saat itu Lili meminta komitmen bagi para pemenang proyek di Bengkulu, untuk memberikan Fee sebesar 10%. Sebagai "tangan kanan", RDS diminta untuk menjadi koordinator bagi seluruh perusahaan yang akan memenangkan proyek di Bengkulu. "Betul, saat itu sudah ada kesepakatan sebesar 10%. Lalu saya bilang apa itu tidak kebesaran yuk?? Lalu yuk lili jawab, tidak hal itu (Fee 10%) biasa kami lakukan sebelumnya (Saat Menjadi Bupati Musi Rawas)" kata RDS di Persidangan. Dalam kesempatan inipun KPK turut memutar rekaman pertemuan antara Ridwan Mukti, RDS, Riko manddari, Tessa, dan Rahmaini di Hotel Mulya Jakarta. Namun menurut keterangan saksi pertemuan mereka pada tanggal 1 juni 2017 tersebut tidak membahas Fee. Ridwan Mukti hanya membahas progres pembangunan di Bengkulu pasca pertemuannya dengan Presiden. Dimana Bengkulu akan mendapatkan 28 Program Strategis Nasional (PSN). Selanjutnya, permintaan fee terjadi saat pertemuan tanggal 2 Juni 2017. Pertemuan itu berlangsung di salah satu cafe di Jakarta. Saat itu yang hadir adalah RDS, Riko Maddari, dan Lili Martiani. "Saat ayuk lili bilang, Mau lebaran ni dek. Iya yuk." Lanjut RDS. Menindak lanjuti hal itu, tanggal 20 Juni RDS menyerahkan uang sebanyak 1 Miliar rupiah di kediaman Pribadi Ridwan Mukti. Namun aksi ini berhasil tercium KPK dan dilakukanlah OTT. (Zuhri)

Tags :
Kategori :

Terkait