Mengingat bantuan sosial Progran Indonesia Pintar (PIP) pada periode ke-2 akan tersalurkan pada bulan Juni.
BACA JUGA:Umat Muslim Wajib Tahu! Ini Adab dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Hukum Islam
Untuk mendapatkan dana tambahan tersebut, penerima manfaat harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.
1. Mempunyai anak yang masih bersekolah serta tergolong sebagai keluarga kurang mampu.
2. Wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Gaji ke-13 dan TPP 50 Persen ASN Cair, Modal Anak Sekolah
3. Wajib memiliki Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar).
4. Serta pelajar yang terdaftar sebagai penerima PIP.
Besaran nominal bansos PIP 2023 yang akan diterima oleh masing-masing jenjang pendidikan, yaitu siswa SD/Sederajat sebesar Rp450.000, siswa SMP/Sederajat sebesar Rp750.000, siswa SMA/SMK sebesar Rp1.000.000.
Bantuan ini akan disalurkan kepada penerima melalui Bank Himbara, yang ada di wilayah masing-masing.
Perlu diingat pula, Program bantuan sosial PKH dan BPNT kembali diterima pada Juni 2023 oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dikabarkan bansos PKH dan BPNT akan cair lagi bulan juni, dan untuk tanggal pastinya belum diketahui.
Bansos PKH sendiri masih ada pencairan untuk tahap ke-2 untuk bulan April dan Mei bagi penerima yang belum mendapatkan bantuan.
BACA JUGA:HUT ke-77 Bhayangkara, TNI-Polri dan ASN Bengkulu Bersih-bersih Pantai Panjang