Kuasa Hukum Oga Chandra Yakin Kliennya Divonis Bebas

Minggu 26-08-2018,19:17 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!

BETVNEWS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menunda dan menjadwalkan kembali sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD PT Bengkulu Mandiri pada Rabu (29/8) mendatang. Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mempertimbangkan kembali terkait tuntutan terhadap 3 orang terdakwa, atas pengembalian kerugian negara senilai Rp 820 juta secara utuh. Sementara kuasa hukum Oga Chandra, Made Sukiade mengatakan perkara yang menjerat kliennya bukanlah korupsi, melainkan perkara perdata. Ini berdasarkan bukti bahwa proses penyertaan modal pada PT BM, adalah pinjaman CV. Kinal jaya putra kepada PT BM, dan telah tertuang dalam akte notaris.  Kendati demikian kliennya tetap mempunyai etikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Made pun optimis Majelis Hakim akan memvonis kliennya dengan vonis bebas atau vonis seadil-adilnya. Bila terbukti bukan merupakan tindak pidana korupsi, uang yang dikembalikan ke negara akan diserahkan kembali oleh para terdakwa. “Kita yakin bahwa kasus ini bukan tindak pidana korupsi namun merupakan kasus perdata. Meski demikian kami akan menunggu vonis dari majelis hakim yang tentu akan memberikan vonis seadil-adilnya.” ungkap Made. (Aris Black)

Tags :
Kategori :

Terkait