BENGKULU, BETVNEWS - Tim gabungan subdit Jatanras Polda Bengkulu dan Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial M-S (32) Warga Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, pada Senin 12 Juni 2023.
BACA JUGA:Nyungsep di Bawah Truk, Warga Kota Bengkulu Tewas di Tempat
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan bahwa pelaku merupakan buronan atau DPO, sejak September 2022 lau, pasca dilaporkan oleh Orang Tua korban.
BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa! 3 Weton Pria Yang Dikenal Kompeten, Sangat Suamiable Cocok Jadi Pasangan Hidup
"Pelaku sudah kita cari-cari namun selalu berhasil kabur, tapi kali ini berhasil kita tangkap," kata Kasat (Selasa 13 Juni 2023).
Adapun modus pelaku, yakni dengan korban yang berusia 17 tahun melalui aplikasi MiChat, selanjutnya terjadilah transaksi antara pelaku dan korban.
BACA JUGA:Ungkap Primbon Jawa! 5 Tanda Gadis Memiliki Keberuntungan, Apa Kamu Punya Salah Satunya Ladies?
Saat itu korban meminta uang sebesar Rp250.000 dengan alasan ingin membayar uang kosan. Dan sebagai imbalan pelaku dan korban melakukan hubungan badan.
BACA JUGA:Bakti Kepada Negeri, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui TMMD
Kejadian tersebut terjadi di salah satu kontrakan yang berada di Kota Bengkulu. Namun, malah diketahui oleh orang tua korban dan langsung melalporkan pelaku ke polisi.
BACA JUGA:Ada Kampung Unik di Ngawi, Penduduknya Dilarang Buang Air Besar di Rumah! Lantas Dimana?
Kasat menabahkan saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polresta Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut mengenai ada atau tidak unsur Tindak Pidana Penjualan Orang.
BACA JUGA:Ada Kampung Unik di Yogyakarta, Dihuni Para Janda yang Kaya Raya Tanpa Pria
Disisi lain, pelaku mengaku telah melakukan hubungan badam sebanyak 2 kali. Pada pertemuan pertama pelaku membayar korban sebesar Rp250.000 dan pertemuan kedua sebesar Rp100.000.