BETVNEWS - MK putuskan sistem pemilu 2024 tetap proporsional terbuka, apa bedanya dengan sistem proporsional tertutup?
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu yang akan dilaksanakan 2024 mendatang.
BACA JUGA:Berulah Lagi, Residivis Jambret HP di Kota Bengkulu Kembali Masuk Bui
Sebelumnya terdapat permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang sistem pemilihan umum proporsional terbuka.
Namun dalam sidang terbuka yang dilakukan di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 15 Juni 2023, MK menolak permohonan tersebut.
Dengan begitu, pemilihan umum (pemilu) yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
BACA JUGA:Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Begini Keputusan Akhirnya
Sebelumnya, enam orang mengajukan permohonan uji materi pada 14 November 2022.
Mereka keberatan dengan sistem proporsional terbuka dan menghendaki pemilu 2024 menerapkan sistem proporsional tertutup.
Para pemohon terdiri dari:
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Bansos BPNT Tahap 3 Alhamdulillah Cair Hingga Rp2.400.000, Cek Nama Kamu Sekarang
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi);
2. Yuwono Pintadi;
3. Fahrurrozi (Bacaleg 2024);
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan);