Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pemkab Seluma Tunjuk 6 Pengacara Hadapi Gugatan Eks Kades Kemang Manis di PTUN Bengkulu

Pemkab Seluma Tunjuk 6 Pengacara Hadapi Gugatan Eks Kades Kemang Manis di PTUN Bengkulu

Dedy Ramdhani, Pj Sekda Kabupaten Seluma--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSPemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menyatakan siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) BENGKULU.

Gugatan ini muncul setelah adanya pemberhentian kades yang dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Menanggapi gugatan tersebut, Pemkab Seluma telah menunjuk 6 orang kuasa hukum atau pengacara yang akan bertugas mendampingi pemerintah daerah selama proses persidangan.

BACA JUGA:Baik untuk Gigi dan Mulut, Ibu Hamil Bisa Konsumsi Buah Delima Ini, Cek Manfaat di Sini

BACA JUGA:Progres Koperasi Desa Merah Putih di Seluma Paling Lambat se-Bengkulu, Baru 4 Miliki Akta Notaris

Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Pemkab dalam menanggapi setiap proses hukum yang melibatkan aparatur desa dan perangkat pemerintahan.

"Kami menghargai proses hukum. Jika memang ada gugatan, maka kami akan menghadapinya sesuai aturan yang ada," ujar Dedy Ramdhani, Pj Sekda Kabupaten Seluma.

Gugatan ke PTUN Bengkulu tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa dan kewenangan bupati dalam menetapkan dan memberhentikan kepala desa.

Dedy menegaskan bahwa pemberhentian tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum dan telah melalui tahapan kajian yang melibatkan bagian hukum dan inspektorat daerah.

BACA JUGA:6 Pria yang Sempat Diamankan Polda Bengkulu Bantah Disebut Debt Collector Bodong: Kami Punya Surat Tugas Resmi

BACA JUGA:Cek di Sini, Bisa Terhindar dari Radikal Bebas, Ini Manfaat Buah Delima yang Perlu Diketahui

"SK pemberhentian eks Kades Kemang Manis dikeluarkan berdasarkan kajian hukum. Jadi menurut kami sudah sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Lebih lanjut, Dedy menyampaikan bahwa Pemkab tidak hanya menghargai proses hukum, tetapi juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi gugatan ini di pengadilan.

"Kami sudah siapkan materi persidangan. Dan enam kuasa hukum juga sudah ditunjuk untuk mendampingi dan membela Pemkab di PTUN," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait