3. Lansia yang umurnya di atas 60 tahun.
4. Diperuntukan bagi mereka yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan apapun. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup per hari tidak memenuhi standar minimum.
5. Keluarga yang tidak menerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan) ataupun bansos yang lainnya.
BACA JUGA:Suka Overthinking! 5 Zodiak Paling Pemikir, Semua Hal Dikhawatirkan, Zodiakmu Salah Satunya?
6. Bukan ASN/TNI/Polri aktif maupun pensiun, serta pegawai swasta dengan gaji bulanan standar UMR/UMP.
Apabila salah satu keluarga masuk ke dalam kriteria yang telah disebutkan, bisa daftar dengan datang ke kantor desa/kelurahan setempat.
Persyaratan yang harus dibawa saat mendaftar:
1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK).
Untuk menerangkan sebagai warga desa/kelurahan tersebut.
BACA JUGA:Good Looking! 3 Shio yang Isinya Orang-orang Tampan dan Cantik, Apakah Shio Mu Salah Satunya?
Penerima BLT atau Kemiskinan Ekstrem akan ditentukan atau dikembalikan ke aparat desa/kelurahan lewat Musyawarah Desa (Musdes).
Itulah informasi terkait dengan bansos BLT Miskin Ekstrem yang akan cair Rp.900.000.
BACA JUGA:Ladang Cuan! 5 Ide Bisnis Digital Ini Punya Potensi Keuntungan yang Menjanjikan, Tertarik Coba?