BETVNEWS - Bupati Bengkulu Selatan non aktif Dirwan Mahmud dihadirkan sebagai saksi, dalam persidangan kasus suap fee proyek dengan terdakwa Juhari alias Jukak Rabu (29/8). Dalam persidangan Dirwan membantah pertanyaan yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK. Dirwan membantah menjanjikan proyek atau pekerjaan kepada Jukak di salah satu rumah makan, bila membantunya dalam pemenangan pemilihan Bupati Bengkulu Selatan pada 2015 lalu. Dirwan juga mengatakan baru mengetahui Juhari mendapatkan proyek dalam mekanisme penunjukan langsung , setelah proyek dilaksanakan. Bahkan Dirwan sempat bersumpah atas nama keluarganya, dan membantah pertanyaan JPU KPK. “Maaf JPU, kalau ada saya sampaikan itu, hari ini saya bersumpah, anak, istri saya azab dan neraka semua,” ujar Dirwan. Pernyataan tersebut langsung disambut sorak sorai pengunjung sidang yang didominasi keluarga dan kerabat Dirwan. “Allahuakbar….” Teriak pengunjung sidang dan diikuti tepuk tangan. Sidang akan kembali berlanjut pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Taufan Ajo)
Dirwan Bersumpah Atas Nama Istri, Anak, dan Menantu di Persidangan
Rabu 29-08-2018,20:23 WIB
Editor : terkini!
Kategori :