BETVNEWS - Bukan Amerika Serikat! Ternyata Indonesia sudah lebih dulu blokir TikTok, benarkah?.
Kabar diblokirnya aplikasi TikTok di Amerika Serikat, beberapa waktu yang lalu memang masih menjadi perdebatan sampai saat ini.
BACA JUGA:Update Terkini! Khusus Jabatan Ini, Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023, Cek Informasinya di Sini
Pemerintah Amerika Serikat dan beberapa Negara bagian, menuding bahwa perusahaan asal Tiongkok tersebut sebagai mata-mata, dan memberikan data pengguna kepada pemerintah Tiongkok.
Kendati tudingan tersebut telah dibantah oleh CEO TikTok, namun demikian Pemerintah Amerika Serikat tidak percaya dan tetap memutuskan agar aplikasi tersebut di blokir.
BACA JUGA:CPNS 2023 Lulusan SMA Bisa Daftar, Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya!
Nah, apakah kamu sudah tahu bahwa Pemerintah Indonesia sudah lebih dulu melakukan pemblokiran terhadap aplikasi TikTok?.
Pemerintah Indonesia memang telah melakukan pemblokiran TikTok, pada tahun 2018 yang lalu.
BACA JUGA:CPNS 2023 Formasi Lulusan SMA dan S1 di Kemenkumham, Cek Syarat dan Cara Buka Akunnya
Ya, mendapatkan banyak laporan negatif terkait kemunculan aplikasi TikTok dari masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan Selasa 3 Juli 2018 resmi memblokir Tik Tok.
Kominfo memblokir delapan nama domain atau DNS yang terkait dengan Tik Tok.
Setelah berdasarkan hasil pantauan tim AIZ atau mesin pengais internet Kominfo, akhirnya aplikasi TikTok yang tengah fenomenal tersebut dilakukan pemblokiran.
Selain itu, Kominfo melakukan pemblokiran TikTok juga berdasarkan laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak, serta laporan dari lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PIP Kemdikbud Juni 2023 Cair hingga Rp1.000.000, Cek Nama Kamu Sekarang