BETVNEWS - Proses audit terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Air Tik Teleu tahun 2015 di wilayah Kecamatan Lebong Atas, selesai dilaksanakan BPKP Bengkulu. Hasilnya dari nilai kontrak Rp 2,3 Miliar terdapat Kerugian Negara (KN) mencapai Rp 373 juta. Bahkan, jika tidak ada hambatan, Kamis (30/8) penyidik akan melakukan gelar perkara di Mapolda Bengkulu untuk menetapkan tersangka. Informasi yang diperoleh, tersangka yang akan ditetapkan bakal berjamaah. Jumlahnya mencapai 7 orang mulai dari pihak rekanan, pejabat di lingkup Dinas PUPR Provinsi hingga tim PHO. Dikonfirmasi Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, SH, S.Ik melalui Kabag Ops, AKP, Yosril Radiansyah membenarkan akan melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Tik Teleu. Namun dirinya masih enggan menyebutkan berapa tersangka yang akan ditetapkan, karena untuk jumlah pastinya tergantung dari hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan. "Ya bisa lebih dari 7. Tergantung hasil gelar. Kita lihat saja nanti. Yang jelas calon tersangkanya sudah ada dan saat ini belum bisa kami sampaikan," jelas Teguh. Sekedar mengingatkan, pekerjaan ini merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu tahun 2015. Nilai kontraknya Rp 2,3 Miliar yang dikerjakan oleh PT. Benny Putra. Diduga pembangunan jembatan ini kurang volum atau tidak sesuai dengan spek pekerjaan. Sejauh ini sudah 30 orang saksi diperiksa oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong. Mulai dari pejabat dilingkup Dinas PU Provinsi Bengkulu maupun dari pihak rekanan. (D99)
Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Air Tik Teleu Diprediksi Lebih Dari 7 Orang
Rabu 29-08-2018,20:37 WIB
Editor : terkini!
Kategori :