BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 4 ASN Bengkulu Tengah dipecat lantaran melakukan pelanggaran indsipliner dan tipikor atau korupsi.
BACA JUGA:8 Wisata Air Terjun di Indonesia Menyimpan Misteri, Nomor 2 Konon Jadi Kampung Makhluk Gaib
4 ASN Bengkulu Tengah ini berinisial E-A dari Dinas Sosial, S-N dari Dinas Pariwisata, M-R dari Disnakertrans dan E-H dari Setdakab Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Rezeki Juni Berkah! Ambil Via Kantor Pos, Bansos BPNT Tahap 3 Cair Rp600.000, Cek Segera Nama Kamu
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi mengatakan pihaknya telah mengantongi persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi tiga orang ASN yang berdinas di Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pariwisata (Dispar) serta pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu orang ASN di Setdakab.
BACA JUGA:KKT Diberi Target Setor PAD Rp70 Juta Selama Festival Tabut Digelar
"Untuk E-A, S-N, dan M-R merupakan pelanggaran terkait indisipliner pegawai, yang diketahui tidak masuk lebih dari 25 hari tidak masuk kerja secara berturut-turut, sedangkan untuk E-H merupakan pemberhentian tidak dengan hormat atas tindak kasus pidana korupsi," kata Lipi (Senin 19 Juni 2023).
BACA JUGA:Koin Rp500 Melati Tahun 1992 Diburu Kolektor, Segera Jual ke Lapak Ini, Cek Tempatnya
Selain itu bukan hanya 4 ASN Bengkulu Tengah yang saat ini diproses terkait pelanggaran PP No.53, melainkan masih ada 3 orang ASN lainnya yang sedang diproses pemecatannya atas pelanggaran indisipliner sebagai ASN.
BACA JUGA:2 Oknum Wartawan Terjaring OTT di Bengkulu Utara, Segera Disidang
"Ini merupakan contoh bagi ASN lainnya yang tidak mentaati aturan PP NO 53, pemerintah tidak main-main dalam menjalani aturan," sambung Lipi.
(*)