4. Diperuntukan bagi mereka yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan apapun, sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup per hari tidak memenuhi standar minimum.
5. Keluarga yang tidak menerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan) ataupun bansos yang lainnya.
BACA JUGA:Ditanya Alasan Masuk Dunia Politik, Aldi Taher: Buat Beli Popok Anak
6. Bukan ASN/TNI/Polri aktif maupun pensiun, serta pegawai swasta dengan gaji bulanan standar UMR/UMP.
Apabila salah satu keluarga masuk ke dalam kriteria yang telah disebutkan, bisa daftar dengan datang ke kantor desa/kelurahan setempat.
BACA JUGA:Tradisi di Indonesia yang Unik dan Ekstrem, Potong Jari Hingga Meruncingkan Gigi, Penasaran? Yuk Cek
Persyaratan yang harus dibawa saat mendaftar:
1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK).
Untuk menerangkan sebagai warga desa/kelurahan tersebut.
Penerima BLT atau Kemiskinan Ekstrem akan ditentukan atau dikembalikan ke aparat desa/kelurahan lewat Musyawarah Desa (Musdes).
Untuk itu segera cek nama penerima ke Kantor Desa/Kelurahan daerah setempat.
BACA JUGA:Banting Setir! Artis-artis Ini Bakal Ikut Nyaleg di Pemilu 2024 Mendatang, Siapa Saja?
Demikian informasi mengenai bansos BLT miskin ekstrem, semoga membantu.(*)
Baca dan cari artikel lainnya di Google News