BETVNEWS - Alhamdulillah! Pendaftaran CPNS 2023 boleh diikuti pegawai PPPK, asalkan penuhi syarat berikut.
Saat ini, selain PNS, ada juga yang namanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Ketahui Ciri-ciri Malaikat yang Menyamar Jadi Manusia, Sangat Beruntung Jika Bertemu!
PPPK disebut-sebut hampir sama dengan PNS. Namun rupanya masih banyak pegawai PPPK yang tertarik menjadi PNS.
Lalu, apakah pegawai PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS?
Jawabannya adalah, boleh. Namun sebelum melanjutkan pendaftaran CPNS, pegawai PPPK harus memperhatikan satu syarat penting ini.
Banyak masyarakat yang antusias mengikuti seleksi ini, sebab CPNS sampai sekarang masih menjadi pekerjaan yang diimpikan banyak orang.
Selain gajinya yang stabil dan tinggi, PNS memiliki banyak tunjangan yang cukup menguntungkan.
BACA JUGA:Lolos PPPK 2023! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Kamu Dapat, Apa Saja?
Di balik keunggulan yang ditawarkan, ada seleksi yang sangat ketat untuk bisa menjadi seorang CPNS.
Banyak orang yang rela meninggalkan pekerjaan mereka untuk bisa beralih profesi menjadi PNS, baik di bidang pendidikan, kesehatan, hukum, dan instasi pemerintah lainnya.
Bagi pegawai PPPK yang mengikuti CPNS dan lolos dalam seleksi, maka mereka harus mengundurkan dir dari PPPK terlebih dahulu. Selama persyaratan terpenuhi, PPPK bisa menjadi PNS.
Namun, jika PPPK diterima dalam seleksi CPNS, PPPK harus mengundurkan diri terlebih dahulu.