Berdasarkan Pasal 53 ayat 1 huruf c dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, seroang pegawai PPPK dapat mengajukan diri untuk mengikuti CPNS.
BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap Usulan 3 Formasi PPPK Pemprov Bengkulu
Pegawai PPPK selanjutnya akan mengajukan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri.
BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK dan Tunjangan Terbaru Juni 2023, Terendah Rp1,7 Juta Lebih
Permintaan PHK dapat dilaksanakan secara tertulis kepada pejabat yang diberi wewenang terhadap jabatan PPPK tersebut.
Selanjutnya, permintaan tersebut dapat diterima atau ditunda sampai berakhirnya kontrak kerja.
Seperti diketahui, pemerintah telah memastikan akan membuka rekrutmen CPNS pada tahun 2023.
BACA JUGA:Dari 602 Bacaleg Mendaftar, Baru 14 Orang Penuhi Syarat, Cek Penjelasannya di Sini
Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengkonfirmasi bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen.
BACA JUGA:Lirik dan Terjemahan Angels Like You - Miley Cyrus, Lagu Populer yang Viral di TikTok!
Pemerintah telah memutuskan untuk merekrut CPNS dan PPPK pada tahun 2023, yang rencananya akan dibuka 15 September 2023 mendatang.
BACA JUGA:Masya Allah! Kisah Sahabat Nabi Muhammad SAW, Keluar Cahaya dari Mulut Empat Pejuang Islam
Anas menjabarkan total kebutuhan nasional ASN 2023 sebanyak 1.030.751 formasi CPNS 2023 dan PPPK.
BACA JUGA:KABAR BAIK! Seleksi CPNS 2023 Dibuka September, Simak Cara Login Situs SSCASN
Rinciannya terdiri dari
- CPNS dosen sebanyak 15.858