Penyaluran melalui kantor pos, KPM akan mendapatkan anggaran bansos per 3 bulan yang telah disah oleh oleh Kemensos RI melalui surat resmi.
Sehingga dalam total tiga bulan, besaran dana yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp600.000.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli, Alhamdulillah Dapat Bantuan Hingga Rp3.000.000, Cek Nama Kamu Sekarang
Pencairan pun bisa dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia, tentunya yang berada di daerah tempat penerima berasal.
Jika pencairan dana bansos BPNT melalui Bank, maka KPM hanya akan mendapatkan Rp400.000, karena alokasi pencairannya 2 bulan sekali.
Adapun kriteria penerima bansos BPNT 2023, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Merupakan masyarakat dengan kategori kurang mampu, termasuk kehilangan pekerjaan karena Covid-19
4. Bukan ASN/PNS
5. Bukan anggota TNI/Polri aktif
6. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).