Bantuan Kemiskinan Ekstrim tersebut sebelumnya bernama BLT Dana Desa, lantas diubah ketika pemerintah mencabut masa PPKM pandemi saat itu.
BACA JUGA:Misterius! Ada Temuan Kota Tenggelam ke Dasar Laut, Salah Satunya Dwarka di India
Bantuan tersebut tentunya diharapkan memberi bantuan pada masyarakat, khususnya penerima miskin ekstrim atau bantuan dana desa.
Diketahui bantuan yang akan diterima penerima manfaat sebesar Rp300.000 per bulan, dengan total mencapai Rp900.000.
Bantuan tersebut diperuntukan bagi mereka yang punya penghasilan di bawah Rp11.000, dengan total penghasilan satu bulannya berkisar di bawah Rp300.000.
bantuan tersebut tidak perlu terdaftar lebih dulu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) seperti PKH ataupun BPNT.
BACA JUGA:3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Selain itu, mengenai pencairannya berdasarkan kebijakan setiap desa masing-masing.
5. Kartu Prakerja
Selanjutnya ada bantuan Kartu Prakerja yang akan tetap cair di Juni 2023, masyarakat dengan keterbatasan finansial dapat mendaftar pada program Kartu Prakerja.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Jonaidi, SP dan Anggota DPRD Seluma Salurkan Sembako Kepada Masyarakat
Diketahui saat ini, Kartu Prakerja akan memasuki gelombang 56 dan jika lulus peserta akan mendapat sejumlah uang hingga Rp4.200.000, serta dana pelatihan yang wajib diikuti penerima.
Untuk mendapatkan bantuan sosial ini, pastikan para penerima manfaat harus terdaftar pada DTKS Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Kisah Malaikat Jibril Menjelma Jadi Sahabat Nabi Saat Bertemu Rasulullah SAW, Begini Sosoknya!
Cara Daftar Penerima Bantuan Sosial