Diketahui, PIP sudah dibagikan kepada 6,7 penerima dan masih terus berlanjut untuk dicairkan sampai akhir tahun 2023.
Kemdikbud kembali mengalokasikan dana bagi 17,9 juta siswa di seluruh wilayah Indonesia, baik dari jenjang SD, SMP hingga SMA sederajat.
Besaran nominal bansos PIP 2023 yang akan diterima oleh masing-masing jenjang pendidikan, yaitu siswa SD/Sederajat sebesar Rp450.000, siswa SMP/Sederajat sebesar Rp750.000, siswa SMA/SMK sebesar Rp1.000.000.
Penyaluran bansos PIP akan dijalankan dalam tiga tahapan, yakni:
Tahap 1 di bulan Januari-April
Tahap 2 pada Mei-September
Tahap 3 pada Oktober-Desember
3. PIP Kementerian Agama
Bagi para peserta didik yang di bawah naungan kementerian Agama seperti MI, MTS dan MA juga akan mendapatkan dana bansos seperti halnya PIP Kemendikbud Ristek yang harus digunakan untuk menunjang proses pembelajaran.
BACA JUGA:Kabar Baik Juni 2023! Kemdikbud Minta Pemerintah Daerah Tambah Usulan PPPK Guru 2023
4. KIS (Kartu Indonesia Sehat)
Seperti di tahun 2022 pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada para pemilik KIS untuk diberikan bantuan berupa iuran BPJS kesehatan setiap bulannya.
BACA JUGA:4 Kepribadian Fatimah Az-Zahra, Putri Kesayangan Nabi Muhammad SAW, Nomor 2 Para Istri Wajib Tahu!
Adapun ketentuan dan persyaratan calon penerima bansos adalah warga negara yang terdata tidak mampu.