Hal ini dibutikkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus sudah terdaftar dan terdeteksi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5. BLT Kemiskinan Ekstrim
Bantuan Kemiskinan Ekstrim tersebut sebelumnya bernama BLT Dana Desa, lantas diubah ketika pemerintah mencabut masa PPKM pandemi saat itu.
Bantuan tersebut tentunya diharapkan memberi bantuan pada masyarakat, khususnya penerima miskin ekstrim atau bantuan dana desa.
Diketahui bantuan yang akan diterima penerima manfaat sebesar Rp300.000 per bulan, dengan total mencapai Rp900.000.
Bantuan tersebut diperuntukan bagi mereka yang punya penghasilan di bawah Rp11.000, dengan total penghasilan satu bulannya berkisar di bawah Rp300.000.
Bantuan BLT Miskin Ekstrem tidak perlu terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) seperti PKH ataupun BPNT.
Penerima Bansos BLT Miskin Ekstrem pun tidak banyak, estimasinya hanya 10 orang per Desa.
Ini disesuaikan dengan kebijakan setiap Desa masing-masing.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak 30 Juni 2023, Gemini Diberi Harapan Palsu, Virgo Waspada Pasanganmu Mendua
Bagi KPM yang hendak mengecek namanya sebagai penerima bansos reguler dari pemerintah seperti BPNT dan PKH, bisa dilakukan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah langkah-langkahnya:
BACA JUGA:Ini 7 Daerah di Provinsi Bengkulu yang Penduduknya Tidak Boros, Bisa Kaya Raya