Sehingga total yang akan diterima oleh masyarakat miskin adalah Rp3.600.000 per tahun.
BLT Miskin Ektrem akan disalurkan per 3 bulan sekali.
Jika ingin mendapatkan bantuan BLT Miskin Ekstrem maka penuhi dahulu persyaratannya.
BACA JUGA:Berani Tampil Beda, Inilah 5 Zodiak Perempuan Dengan Selera Fashion Paling Nyentrik Namun Tetap Kece
Syarat Penerima BLT Miskin Ekstrem adalah:
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri aktif.
3. Tidak terdaftar dan tidak mendapatkan bantuan sosial pemerintah apapun seperti BPNT, PKH, Prakerja ataupun bantuan lainnya.
4. Warga atau pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp20.000 per hari atau berpenghasilan kurang dari 500.000 perbulannya.
Bansos BLT Miskin Ekstrem ini diperuntukan bagi mereka yang mempunyai penghasilan di bawah Rp11.000, dengan total penghasilan satu bulannya berkisar di bawah Rp300.000.
BACA JUGA:Janjikan Korban Kerja di Australia Setelah Bayar Rp15 Juta, 2 Pelaku Diamankan, 1 Orang Masih Diburu
Bagi penerima bantuan BLT Miskin Ekstrem tidak perlu terdaftar lebih dulu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) seperti PKH ataupun BPNT.
Penerima Bansos BLT Miskin Ekstrem pun tidak banyak, estimasinya hanya 10 orang per Desa.
BACA JUGA:Janjikan Korban Kerja di Australia Setelah Bayar Rp15 Juta, 2 Pelaku Diamankan, 1 Orang Masih Diburu
Penerima BLT Miskin Ekstrem akan ditentukan atau dikembalikan ke aparat desa/kelurahan lewat Musyawarah Desa (Musdes).