Untuk menjadi penerima bansos permakanan, ada syarat yang harus dipenuhi.
Simak persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos permakanan tersebut, diantaranya:
1. Dari keluarga tidak mampu/miskin/rentan miskin
BACA JUGA:Alhamdulillah! Dzikir Menentramkan Hati, Ini 8 Manfaat yang Akan Dirasakan dan Waktunya
2. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos)
3. Diusulkan oleh Kecamatan setempat
4. Bukan pegawai ASN/PNS ataupun pensiunan PNS
BACA JUGA:Baru 1 Pelamar Daftar Lelang Sekda Provinsi Bengkulu, Berasal dari Daerah Mantan Gubernur
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Memiliki NIK (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
Untuk mengetahui apakah nama anda terdaftar sebagai penerima bansos permakanan 2023 bisa cek melalui situs laman resmi cek bansos Kemensos.
BACA JUGA:5 Daerah di Provinsi Bengkulu Ini Penduduknya Banyak Berumur Panjang, Nomor 1 Wilayah Ini
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.