Persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos PKH tahap 3 ialah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
BACA JUGA:Termasuk Rupiah, Inilah 10 Mata Uang Terendah di Dunia Tahun 2023
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
BACA JUGA:Ada 6 Manfaat Kafein bagi Kesehatan, Salah Satunya Kurangi Rontok Pada Rambut
Bansos PKH dijadwalkan akan cair bulan Juli 2023. Bansos PKH tahap 3 sudah mulai tersalurkan kepada para KPM pertanggal 3 Juli 2023.
Jadi mulai tanggal tanggal 3 Juli 2023 para KPM sudah bisa mencairkan dana bantuan.
BACA JUGA:Disebut Negeri Para Nabi, Ini 5 Keistimewaan Syam, Tempat Berjuta Keberkahan dan Kemuliaan
Bagi para KPM akan menerima dana bantuan hingga Rp3.000.000 disesuaikan dengan kategori penerimannya.
Bansos PKH tahap 3 yang cair merupakan alokasi Juli, Agustus, dan September 2023.
BACA JUGA:Sudah Dibuka! Lowongan Kerja PT. PLN 2023 untuk Lulusan S1 dan S2, Daftar Segera!
Pengambilan dana bansos PKH tahap 3 bisa melalui Kanto Pos Indonesia atau Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BSI) di daerah masing-masing.
Pengambilan dana bansos PKH tentunya harus sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
Pastikan bahwa KPM sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).