Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Rugikan Negara Rp1,8 T, Korupsi Tambang Jadi Kasus dengan Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah di Bengkulu

Rugikan Negara Rp1,8 T, Korupsi Tambang Jadi Kasus dengan Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah di Bengkulu

Rugikan Negara Rp1,8 T, Korupsi Tambang Jadi Kasus dengan Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah di Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mencatat kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun dalam penanganan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan. Nilai tersebut menjadi kerugian negara terbesar sepanjang sejarah penanganan kasus korupsi di Provinsi Bengkulu.

Kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan ahli yang mencakup dampak kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, serta pelanggaran tata kelola pertambangan. Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka yang saat ini sebagian telah memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

BACA JUGA:Panitia Natal OIKOUMENE Bengkulu Ikut Aksi Peduli Bencana Sumatera, Donasi hingga Rp75 Juta

Dari total 13 tersangka, sembilan orang telah dilimpahkan ke penuntut umum (tahap dua), sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian berkas perkara.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Muslikhuddin, didampingi Aspidsus Hendra Syabaini dan Asintel David Palapa Duarsa, menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan, termasuk upaya pemulihan kerugian negara.

“Kami telah melakukan upaya pemulihan aset dengan menyita harta kekayaan para tersangka maupun aset perusahaan, seperti hasil tambang, alat berat, dan aset lainnya,” ungkap Muslikhuddin.

BACA JUGA:Pemuda di Bengkulu Utara Tewas Ditikam, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Polisi

Selain penanganan pidana pokok, Kejati Bengkulu juga berhasil menyelamatkan aset negara senilai ratusan miliar rupiah, berupa tanah, bangunan, kendaraan, stockpile batu bara, hingga alat berat. Sejumlah aset tersebut diketahui milik tersangka Bebby Hussy, yang selama ini dikenal sebagai pengusaha tambang besar di Bengkulu.

Kejati Bengkulu juga menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal besar ini.

BACA JUGA:Pantau Tumbuh Kembang Anak, Dinkes Seluma Gelar Lomba Balita Sehat

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dalam empat perkara berbeda, yakni Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Perintangan penyidikan, dan Gratifikasi atau suap.

Beberapa tersangka yang telah ditetapkan antara lain Sonny Adnan (mantan Dirut PT Ratu Samban Mining), Andy Putra, dan Awang, yang diduga melakukan perintangan penyidikan terkait penyitaan aset.

Selain itu, tersangka lainnya berasal dari unsur korporasi dan instansi pendukung, di antaranya:

  • Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu),
  • Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining),
  • Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya),
  • Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana),
  • Julius Soh (Dirut PT Tunas Bara Jaya),
  • Sunindyo Suryo Herdadi (Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode 2022–2024).

BACA JUGA:Harga Sawit di Seluma Stagnan, Bertahan di Rp 2.600 per Kilogram

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait