Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kejari Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Labkesda Kota Bengkulu

Kejari Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Labkesda Kota Bengkulu

Ketiga tersangka tersebut yakni, JH Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, AB selaku Kontraktor Pembangunan Labkesda, dan DI yang merupakan PPTK kegiatan.--(Sumber Foto: Imron/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Labkesda di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu. Kamis, 18 September 2025.

Ketiga tersangka tersebut yakni, JH Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, AB selaku Kontraktor Pembangunan Labkesda, dan DI yang merupakan PPTK kegiatan.

Sebelum ditetapkan tersangka, tiga orang menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dari pukul 09.00 hingga 20.30 WIB, untuk kemudian dititipkan selama 20 hari di Rutan Malabero Bengkulu.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Bank BUMN

Penetapan tersangka ini, setelah penyidik menemukan dua alat bukti mulai dari perbuatan melawan hukum maupun bukti secara fisik. Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH, didampingi Kasi pidsus Achamd Fariansya, SH, MH, Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Marjek Ravilo, SH, MH serta Kasi Datun, Radiman, SH, MH.

Fri Wisdom menjelaskan, kasus Tipikor Pembangunan UPTD Labkesda Dinkes kota Bengkulu sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan salah satunya penggunaan anggaran Selaku Kadis Aktif.

"Setelah melakukan rangkaian penyidikan kita temukan cukup alat bukti dan kita tetapkam tiga tersangka mereka adalah pengguna anggaran Kadis Kesehatan Kontraktor hingga PPTK," ungkap Wisdom.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Labkes Rp2,7 Miliar, Kejari Geledah Kantor Dinkes Hingga Rumah Kontraktor

Lanjut Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Untuk perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini.

Untuk kerugian negara saat ini pihaknya masih melakukan audit, namun total anggaran dalam mencapai Rp2,7 miliar.

Saat ini pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen alat komunikasi, satu unit mobil dan barang-barang lainnya.

BACA JUGA:Mantan Direktur Pengendalian Resiko Kredit Bank BUMN Tersangka ke 9 KOrupsi Rp119 M

Untuk pasal yang menjerat ketiganya yakni pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ketinya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001," tutup Wisdom.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait