Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Mantan Direktur Pengendalian Resiko Kredit Bank BUMN Tersangka ke 9 KOrupsi Rp119 M

Mantan Direktur Pengendalian Resiko Kredit Bank BUMN Tersangka ke 9 KOrupsi Rp119 M

Tersangka ke sembilan ini yaitu Sahala Manalu, selaku Mantan Direktur pengendalian Resiko Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga.--(Sumber Foto: Imron/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, kembali menetapkan tersangka ke 9 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh Bank BUMN, kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM) yang merugikan negara hingga 119 Miliar, Kamis malam, 11 September 2025.

Penambahan tersangka ini, memperpanjang daftar baru dalam kasus yang melibatkan Perbankan BUMN di Provinsi Bengkulu.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-865/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.

Tersangka ke sembilan ini yaitu SM, selaku Mantan Direktur pengendalian Resiko Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga.

 BACA JUGA:3 Tersangka Dugaan Korupsi Bank Plat Merah Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp5 M

Sebelum ditetapkan tersangka, SM, menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dari mulai pukul 13.30 WIB, dan akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu selama 20 hari, terhitung mulai 11 September hingga 30 September 2025.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H. didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo membenarkan penetapan tersangka ke sembilan ini.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Bank BUMN

“Tersangka ke-9 ini berinisial SM, merupakan pensiunan Bank BRI dan Mantan Direktur pengendalian Resiko Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga,” ungkap Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H. 

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan peran tersangka ke sembilan ini sama dengan beberapa tersangka lainnya, yaitu memberikan fasilitas kredit hingga terjadinya dugaan tindak pidana Korupsi

BACA JUGA:Antisipasi Korupsi di Lingkungan Instansi Pemerintahan, Kejati Bengkulu Gelar Kegiatan Penerangan Hukum

"Melakukan pembiaran perannya atas pemberian fasilitas kredit, hingga terjadinya dugaan tindak pidana Korupsi," kata Danang.

Terpisah, Penasehat Hukum tersangka, Ana Tasia Pase, menyatakan jika kliennya masih bertanya-tanya kenapa ditetapkan tersangka, sebeb kliennya mengungkapkan saat itu hanya menjalakan tugas dan wewenang sebagai Direktur. Namun nanti kedepannya, apabila ada fakta yang tidak sebenarnya akan dibantah dipersidangan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Labkes Rp2,7 Miliar, Kejari Geledah Kantor Dinkes Hingga Rumah Kontraktor

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait