Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Masih Kasus Korupsi Tambang Batu Bara, Kejati Sita SPBU Milik Anak Bebby Hussy

Masih Kasus Korupsi Tambang Batu Bara, Kejati Sita SPBU Milik Anak Bebby Hussy

Diketahui tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, memasang plang penyitaan di SPBU milik Sakya Hussy, yang berlokasi di Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja Seluma.--(Sumber Fot: Imron/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan terus berlanjut, tim penyidik sampai saat ini masih melakukan upaya pengembalian kerugian negara yang ditafsir mencapai Rp500 Miliar.

Terbaru, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita aset milik tersangka bos tambang Sakya Hussy, yang merupakan anak dari tersangka Utama Bebby Hussy.

Diketahui tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, memasang plang penyitaan di SPBU milik Sakya Hussy, yang berlokasi di Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja Seluma.

BACA JUGA:Eks Direktur RSUD Rejang Lebong, Ditetapkan Jadi Tersangka ke 3 Korupsi Makan Minum

Kedatangan tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, dengan menggunakan rompi hitam bergariskan merah bidang pidana khusus, dipimpin langsung Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan pemasangan penyitaan tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Tais dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Labkesda Kota Bengkulu

"Tanah dan bangunan milik tersangka Sakya Hussy. Untuk aktivitas SPBU tetap berjalan meskipun dalam penyitaan," kata Kasi Ops Wenharnol.

Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap. Para tersangka itu adalah: Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh. 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Amankan Rp103 M dari Kasus Korupsi Tambang

Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024. Sunindyo Suryo Herdadi.

Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka Perintangan. TPPU Bebby Hussy Sakya Hussy dan Agusman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait