Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kejati Bengkulu Amankan Rp103 M dari Kasus Korupsi Tambang

Kejati Bengkulu Amankan Rp103 M dari Kasus Korupsi Tambang

Penyidik Kejati Bengkulu memperlihatkan kepada awak media barang bukti dalam kasus korupsi tambang batu bara, berupa uang sebesar Rp103 Miliar.--(Sumber Fot: Imron/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Dalam konferensi pers yang disampaikan Kejaksaan Tingg (Kejati) Bengkulu, terkait dengan kasus korupsi Pertambangan Batu Bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar, telah dilakukan penyitaan aset dan uang oleh penyidik. Selasa, 23 September 2025.

Penyidik Kejati Bengkulu memperlihatkan kepada awak media barang bukti dalam kasus korupsi tambang batu bara, berupa uang sebesar Rp103 Miliar, yang disita dari 12 orang tersangka.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Labkes Rp2,7 Miliar, Kejari Geledah Kantor Dinkes Hingga Rumah Kontraktor

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara, yang ditimbulkan dari aktivitas tambang dilakukan secara illegal, dan praktik melawan hukum oleh para tersangka. 

Dari hasil penyitaan, aset terbesar berupa dana yang tersebar di sejumlah rekening perbankan di Bengkulu. Penyidik menyita dana Rp27,88 miliar dari tujuh rekening di Bank Mandiri Bengkulu atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy, yang diketahui memiliki peran penting dalam perkara ini.

BACA JUGA:Praperaradilan Tersangka Korupsi di Setwan Provinsi Bengkulu Ditolak

Selanjutnya, dari Bank BNI Bengkulu, penyidik menyita Rp44,14 miliar dan USD 10.741,27 atau setara Rp164,4 juta. Dana tersebut berasal dari 37 rekening atas nama Bebby Hussy, Munny Hussy, serta sejumlah perusahaan yang terafiliasi, seperti PT Inti Bara Perdana, Bara Indah Lestari, Jomas Citra Selaras, Surya Karya Selaras, Tunas Bara Jaya, Citra Karbon Selaras, Karya Jalam Utama, Buana Karya Perkasa, dan Atlas Citra Selaras.

Dari Bank Maybank Bengkulu, penyidik menyita dana Rp19,11 miliar, USD 408.988 (sekitar Rp6,89 miliar), serta ¥43.200.000 (sekitar Rp4,82 miliar). Dana ini berasal dari 10 rekening atas nama Bebby Hussy, Sakya Hussy, serta perusahaan PT Inti Bara Perdana dan Tunas Bara Jaya.

BACA JUGA:Berkas Perkara Ahmad Kanedi Lengkap, Tersangka Korupsi PAD Mega Mall dan PTM Segera Disidang

Selain aset di rekening perbankan, penyidik juga menyita uang tunai Rp180 juta dari Ardi Setiawan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang ditempatkan di Provinsi Bengkulu, serta Rp136,35 juta dari Dewi Wahyuni Yeo, istri tersangka Andy Putra yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian, total aset yang berhasil disita penyidik mencapai Rp103.369.602.345. Penyitaan ini terdiri dari Rp91,65 miliar dalam bentuk rupiah, USD 419.729,27 yang setara Rp6,89 miliar, serta ¥43,2 juta yang setara Rp4,82 miliar.

BACA JUGA:Eks Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Dituntut 1,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dana BOK

Disampaikan PLH Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH bahwa memang hari ini melakukan Press Release perkara Tambang.

Setidaknya ada ratusan miliar uang tunai ditampilkan, dari para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait