Eks Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Dituntut 1,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dana BOK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menuntut mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung, Chica Marlena, dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, Selasa (16/9/2025)--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri BENGKULU Selatan menuntut mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung, Chica Marlena, dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
Eks Bendahara terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dengan total kerugian negara mencapai Rp334 juta.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Dukung Menko Infrastruktur Mempercepat Pembangunan di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Berkas Perkara Ahmad Kanedi Lengkap, Tersangka Korupsi PAD Mega Mall dan PTM Segera Disidang
Sidang tuntutan digelar Selasa 16 September 2025, di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Sabat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH sebagai ketua majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sihol Yonnes Siboro, SH menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta fakta dipersidangan, terdakwa terbukti melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana BOK dengan cara mark up laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Gelar Apel Senin Pagi, Pegawai Diminta Tingkatkan Disiplin, Kekompakan dan Kinerja
BACA JUGA:Muswil VII LDII Bengkulu Resmi Dibuka Gubernur Helmi Hasan
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa melakukan mark up pada seluruh kegiatan yang ada. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,” ujar Sihol.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan.
BACA JUGA:Sebulan Setelah Ditanam, Pohon Kelapa GEMPALA di Pantai Panjang Bengkulu Butuh Perawatan Serius
BACA JUGA:Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi Lalu Lintas Kepada Pelajar
Namun, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak dibebankan kepada terdakwa karena terdakwa telah memulihkan kerugian negara.
“Tuntutan ini kami ajukan dengan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi serta fakta hukum di persidangan. Maka dari itu, terdakwa patut dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya,” tegas Sihol.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

