Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Berkas Perkara Ahmad Kanedi Lengkap, Tersangka Korupsi PAD Mega Mall dan PTM Segera Disidang

Berkas Perkara Ahmad Kanedi Lengkap, Tersangka Korupsi PAD Mega Mall dan PTM Segera Disidang

Kasi Penyidik Kejari Bengkulu, Danang Prasetyo, saat ditanya terkait kasus korupsi PAD Mega Mall dan PTM--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Berkas perkara Ahmad Kanedi, tersangka kasus korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional (PTM) Bengkulu dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Gelar Apel Senin Pagi, Pegawai Diminta Tingkatkan Disiplin, Kekompakan dan Kinerja

BACA JUGA:Muswil VII LDII Bengkulu Resmi Dibuka Gubernur Helmi Hasan

Kasi Penyidik Kejari Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, dari 7 tersangka korupsi baru berkas Ahmad Kanedi yang sudah lengkap atau P-21.

"Ya, untuk tersangka A-K berkasnya sudah lengkap dan yang lain masih menunggu," ungkap Danang Prasetiyo.

BACA JUGA:Sebulan Setelah Ditanam, Pohon Kelapa GEMPALA di Pantai Panjang Bengkulu Butuh Perawatan Serius

BACA JUGA:Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi Lalu Lintas Kepada Pelajar

Dari hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian negara atas kasus korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM Bengkulu yang melibatkan mantan walikota Bengkulu tersebut mencapai Rp194 miliar.

"Untuk kerugian negara hasil dari Audit KAP ini mencapai Rp194 miliar rupiah," ujarnya.

BACA JUGA:Sekretaris Daerah hingga 9 Jabatan di Kota Bengkulu Belum Definitif, Ini kata Walikota

BACA JUGA:Buruh Harian Ditusuk OTD, HP Hilang dan Harus Menjalani Operasi

Selain Ahmad Kanedi, Kejari Bengkulu menetapkan 7 orang tersangka lainnya terkait dugaan kasus korupsi korupsi PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu. Ke-7 orang tersebut diantaranya:

- Tersangka AK, mantan Wali Kota Bengkulu dan mantan Anggota DPD RI dua periode

- Tersangka WL, Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait