Berkas Perkara Ahmad Kanedi Lengkap, Tersangka Korupsi PAD Mega Mall dan PTM Segera Disidang
Kasi Penyidik Kejari Bengkulu, Danang Prasetyo, saat ditanya terkait kasus korupsi PAD Mega Mall dan PTM--(Sumber Foto: Imron/BETV)
- Tersangka CDP selaku mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu
- Tersangka BS Selaku Komisaris PT. Dwisaha Selaras Abadi
- Tersangka SB, selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari
- Tersangka KB, selaku Direktur Utama PT. Tigadi Lestari sekaligus pendiri dan pengelola awal Mega Mall Bengkulu
- Tersangka HR, selaku Direktur Utama PT. Tigadi Lestari
BACA JUGA:Praperaradilan Tersangka Korupsi di Setwan Provinsi Bengkulu Ditolak
BACA JUGA:4.423 Pegawai Pemprov Bengkulu di Setujui Jadi PPPK Paruh Waktu, Batas Pengisian DRH Hingga 22 September
Ketika ditanya apakah A-K akan disidangkan serentak dengan 7 tersangka kasus korupsi lainnya, Kasi Penyidik mengatakan, lihat dari hasil pemeriksaan dan pemberkasannya terlebih dahulu. Untuk jadwal persidang, akan diinformasikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Zamlarini Rohidin Wisudawan Asal Bengkulu Raih Predikat Summa Cumlaude di Universitas Indonesia
BACA JUGA:432 Pegawai Tidak Tetap Pemkot Ditetapkan Menjadi PPPK Paruh Waktu
"Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan, apakah 7 tersangka ini akan disidangkan secara bersama atau tidak. Untuk jadwal sidang A-K akan kami infokan lebih lanjut," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


