Sidang Korupsi PTM-Mega Mall: Terdakwa Tegaskan Proyek Dibiayai Swasta dan Telah Setor PAD Rp40 Miliar
Sidang Korupsi PTM-Mega Mall: Terdakwa Tegaskan Proyek Dibiayai Swasta dan Telah Setor PAD Rp40 Miliar--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu memasuki babak akhir pembuktian.
Agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu mengungkap fakta-fakta baru mengenai sejarah, legalitas lahan, hingga realitas pengelolaan keuangan proyek yang sempat menjadi barometer kemajuan ekonomi Kota Bengkulu tersebut.
Dalam kesaksiannya, para terdakwa yang terdiri dari mantan pejabat publik hingga pihak swasta pelaksana Joint Operation (JO) menegaskan bahwa proyek ini merupakan solusi tata kota yang dibiayai sepenuhnya oleh sektor swasta tanpa menyentuh kas daerah.
Terdakwa AK memaparkan kondisi objektif Kota Bengkulu sebelum tahun 2004 sebagai latar belakang urgensi pembangunan. Menurutnya, revitalisasi pasar adalah langkah darurat untuk memperbaiki wajah ibu kota provinsi yang saat itu memprihatinkan.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Instruksikan Pemda Amankan Status BPJS Warga yang Diputus Pusat
BACA JUGA:Tebat Gelumpai Disulap Jadi Magnet Wisata, 100 Ribu Bibit Ikan Siap Ditebar Tahun Ini
“Saat itu, tahun 2004 sangat semrawut, kumuh, dan tidak tertata. Kehadiran PTM dan Mega Mall dinilai sebagai langkah strategis untuk merapikan wajah kota sekaligus memberikan tempat yang layak bagi pedagang,” ungkap AK di muka persidangan.
Senada dengan itu, Terdakwa CDP (mantan pejabat BPN) memperjelas sisi legalitas lahan.
Ia menegaskan seluruh proses penerbitan hak atas tanah telah sesuai prosedur.
Fakta hukum menunjukkan bahwa Hak Pakai Tanah Pemkot Bengkulu telah dilepaskan kepada negara sejak 8 Desember 2003, sehingga tuduhan mengenai penggunaan alas tanah yang salah saat kerja sama tahun 2004 dinyatakan tidak benar.
BACA JUGA:Update Harga Bahan Pokok Bengkulu: Daging Sapi Stabil, Ayam Tembus Rp45 Ribu Per Kilogram
BACA JUGA:Gelorakan Nasionalisme, Pemprov Bengkulu Luncurkan Buku ‘Bumi Merah Putih yang Terlupakan’
Terdakwa WL dari pihak swasta mengungkapkan bahwa sebelum JO masuk, proyek ini sempat dipegang investor lain namun berakhir mangkrak.
Pihak swasta (PT Dwisaha Selaras Abadi dan PT Tigadi Lestari) akhirnya diminta turun tangan untuk menyelamatkan proyek demi membantu perekonomian pedagang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

