Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

432 Pegawai Tidak Tetap Pemkot Ditetapkan Menjadi PPPK Paruh Waktu

432 Pegawai Tidak Tetap Pemkot Ditetapkan Menjadi PPPK Paruh Waktu

432 Pegawai Tidak Tetap Pemkot Ditetapkan Menjadi PPPK Paruh Waktu--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - ‎Sebanyak 432 orang pegawai tidak tetap (PTT) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi ditetapkan menjadi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan pegawai tidak tetap namun datanya sudah masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Serius Menangani Masalah Sampah, Pemkot Keluarkan Surat Edaran

BACA JUGA:Jaga Keamanan Rebut Hadiah Jutaan Rupiah, Dedy Wahyudi: Siskamling Bisa Bantu Turunkan Angka Kriminal

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan sumber daya manusia) Kota Bengkulu, Achrawi mengatakan, saat ini untuk 432 PPPK paruh waktu Pemkot yang diterima sedang dilakukan proses administrasi pembuatan NIP (Nomor Induk Pegawai) agar nantinya para PPPK paruh waktu dapat bekerja sebagaimana mestinya.

‎"Untuk PPPK paruh waktu sudah diumumkan, karena sudah di setujui oleh Kemenpan RI, selanjutnya adalah proses administrasi. Insyaallah nanti segera disetujui oleh Walikota," ungkap Achrawi.

BACA JUGA:Proyek Bencoolen Investment Challenge Kabupaten Kaur Masuk Top Five, Potensi Tarik Investor Semakin Besar

BACA JUGA:Program Beasiswa UPZ Unib, 75 Anak Cleaning Service dan Satpam Dapat Bantuan Pendidikan

Lanjut, Achrawi menjelaskan, bahwasannya pengangkatan PPPK paruh waktu tidak dilantik layaknya PPPK biasa atau full waktu.

‎"Mereka ini tidak seperti PPPK yang lain, PPPK paruh waktu tidak memakai yang namanya pelantikan," jelasnya.

BACA JUGA:Hari Kunjung Perpustakaan 2025, DPK Provinsi Bengkulu Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi

BACA JUGA:Polresta Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Pramugari hingga Residivis Kembali Diringkus

Perihal gaji, diketahui n‎antinya pegawai paruh waktu akan mendapatkan gaji sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah.

Penetapan gaji PPPK tentunya berbeda dengan PPPK yang sudah ditetapkan sesuai dengan pangkat dan golongan full waktu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait