Eks Direktur RSUD Rejang Lebong, Ditetapkan Jadi Tersangka ke 3 Korupsi Makan Minum
Dengan penetapan tersebut, sambungnya, R-V akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Curup.--(Sumber Foto: Daman/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam lamanya sebagai saksi, R-V mantan Direktur RSUD Rejang Lebong (RL) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ketiga dugaan korupsi makan minum pasien dan non pasien.
“Tim Penyidik telah menetapkan R-V selaku pengguna anggaran pada kegiatan makan dan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong untuk 2022-2023 sebagai tersangka,” sampai Kasi Pidsus Kejari RL, Hironimus Tafonao. Kamis, 18 September 2025.
Dengan penetapan tersebut, sambungnya, R-V akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Curup.
BACA JUGA:Berkas Perkara Ahmad Kanedi Lengkap, Tersangka Korupsi PAD Mega Mall dan PTM Segera Disidang
“Kita telah memiliki dua alat bukti, sehingga kita berkeyakinan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Donie Tarigan dari HD Law Firm selaku kuasa hukum menyebutkan, dia belum mengetahui terkait perkara hukum penetapan tersangak kliennya.
BACA JUGA:Eks Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Dituntut 1,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dana BOK
“Kalo terkait obrolan dengan klien kita, dia tak mengetahui masalah dan apa yang dilakukan. Karena untuk makan minum ini, dia hanya melanjutkan kegiatan yang sebelumnya,” sebutnya.
Disisi lain, dengan penetapan tersangka ini dirinya menghormati proses hukum yang berjalan, dan akan mempelajari untuk upaya hukum selanjutnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

