Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, Kasus Pembebasan Lahan Tol Dipertanyakan
Aksi tersebut digelar untuk mempertanyakan kejelasan perihal kasus pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Aliansi Pemuda Indonesia (API) Provinsi Bengkulu, menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin 6 Oktober 2025.
Aksi tersebut digelar untuk mempertanyakan kejelasan perihal kasus pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung, yang belum kunjung ada kejelasan.
BACA JUGA:Anak Berusia 10 Tahun Tenggelam di Pemandian Objek Wisata
Dalam penyampaiannya, massa aksi menyebut pada 21 Juli 2022, kasus ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Bengkulu resmi naik ke tahap penyidikan, dan Kajati tahun 2022 Heri Jerman melakukan konfrensi pers menyatakan akan segera menetapkan tersangka, hanya saja menunggu hasil audit kerugian negara oleh badan pengawasan dan Pembangunan.
Tak hanya itu, bahkan Kejati Bengkulu mengaku telah memeriksa 40 saksi berkaitan dengan kasus tersebut. Namun bertahun tahun berlalu, Kejati Bengkulu belum memberikan kepastian hukum kepada publik atas perkembangan kasus tersebut.
BACA JUGA:Ikuti Kejurnas Berburu Hama Babi Hutan, Dapatkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah dan Dooprize Menarik
Untuk itu massa aksi mendesak Kejati Bengkulu, untuk membuka kepada publik terkait kasus pembebasan lahan tol Bengkulu, dan menetapkan tersangka yang mengakibatkan kerugian negara, pada proses ganti rugi pembebasan lahan tol.
“Dan yang perlu publik ketahui ada skandal besar korupsi pembebasan lahan tol bengkulu yang merugikan negara miliaran rupiah, tapi kasus ini seolah-olah hilang. Padahal pak kajati waktu itu, heri jerman mengatakan segera ada tersangka. Faktanya hingga 2025 tidak juga ada tersangka,” kata Koordinator aksi Kelvin Aldo.
BACA JUGA:Dorong UMKM Naik Kelas, Seminar Digital Clinic Ajak Pelaku Usaha Melek Teknologi
Ditambahkannya, selain kasus pembebasan lahan tol, pihaknya juga mendorong Kejati untuk mengusut dugaan suap penerimaan karyawan bank bengkulu tahun 2024, yang terungkap dalam fakta persidangan mantan gubernur bengkulu rohidin mersyah.
“Kasus ini sebenarnya sudah terang benderang. Terungkap dalam fakta persidangan kasus korupsi mantan gubernur bengkulu, rohidin mersyah. Ada Rp2,35 miliar uang yang diduga bersumber dari calon karyawan dan disetor ke petinggi bank bengkulu,” tambahnya.
BACA JUGA:Miris! Pohon Kelapa di Kawasan Pantai Panjang Dicabut Oknum Tak Bertanggung Jawab
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu tinggal menelusuri saja siapa pemberi dan penerima, serta pihak terkait lainnya seperti perantara. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat diusut tuntas.
“Ini soal niat baik aparat penegak hukum, mau atau tidak mengungkap kasus ini. Seret semua yang terlibat. Jangan sampai tebang pilih dalam penegakan hukum,” tutup Kelvin Aldo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

