Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Antisipasi Korupsi di Lingkungan Instansi Pemerintahan, Kejati Bengkulu Gelar Kegiatan Penerangan Hukum

Antisipasi Korupsi di Lingkungan Instansi Pemerintahan, Kejati Bengkulu Gelar Kegiatan Penerangan Hukum

Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Halo Kejati Bengkulu”.--(Sumber Fot: Imron/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Halo Kejati Bengkulu”, yang bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu. 

Kegiatan ini dihadiri oleh para pegawai DKP Provinsi Bengkulu, materi disampaikan langsung oleh narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, terdiri dari Denny Agustian, SH., MH., Ristianti Andriani, SH., MH., Yordan M. Betsy, SH., dan Ira Karina, SH. 

Dalam kegiatan ini, para narasumber menyampaikan pentingnya peran Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya dalam mencegah dan menindak tindak pidana korupsi, yang berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada perekonomian nasional. 

BACA JUGA:Sudah 80 Persen Desa di Bengkulu Daftar Lomba Tanam Jagung, Pendaftaran Masih Terbuka

Materi yang dipaparkan mencakup pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI, serta upaya bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi melalui prinsip clean and good governance. 

Salah satu bagian penting yang disampaikan adalah pemahaman mengenai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan. 

BACA JUGA:2 Warga Tenggelam di Sungai Pasar Bengkulu, Satu Masih dalam Pencarian

Prinsip-prinsip tersebut meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, sertapelayanan yang baik. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Selain itu, narasumber juga menjelaskan tentang bentuk dan jenis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun1999 junto UU No. 20 Tahun 2001. 

Dalam undang-undang tersebut terdapat 30 bentuk tindak pidana korupsi yang dikelompokkan kedalam tujuh kategori utama, antara lain korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi. 

BACA JUGA:HUT Keselamatan Lalu Lintas Ke-70, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Donor Darah

Pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan mendorong setiap pegawai untuk selalu menjagaintegritas dalam bekerja. 

Dengan adanya kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan kembali komitmennya dalam mendorong kesadaran hukum di lingkungan instansi pemerintahan, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

“Dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Institusi pemerintah dalam materi tadi kita tekankan komitmen kesadaran hukum sepeti transparan, bersih dan bertanggung jawab,” ungkap Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait