Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Langkah Helmi Hasan Selamatkan Aset Mega Mall dan PTM, Pengelola Tidak Sepakat Hingga Tolak Teken Addendum

Langkah Helmi Hasan Selamatkan Aset Mega Mall dan PTM, Pengelola Tidak Sepakat Hingga Tolak Teken Addendum

Helmi Hasan aktif melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan, termasuk mempertahankan aset PTM dan Mega Mall agar tetap menjadi milik Pemkot.--(Sumber Foto: Tim/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah memberikan keterangan dalam perkara dugaan kebocoran PAD Mega Mall dan PTM yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Rabu 30 Juli 2025.

Juru Bicara Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Zacky Antony, mengungkapkan bahwa selama menjabat Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan aktif melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan, termasuk mempertahankan aset PTM dan Mega Mall agar tetap menjadi milik Pemkot.

BACA JUGA:Cegah Krisis Listrik, Gubernur Helmi Hasan Usulkan Mesin Baru untuk PLTD Enggano

"Pak Helmi secara tegas menolak pengalihan lahan kepada pihak pengelola. Beliau menginginkan status hukum PTM dan Mega Mall tetap atas nama Pemerintah Kota Bengkulu,” kata Zacky.

Sebagai informasi, perjanjian kerja sama pengelolaan Mega Mall dimulai sejak 2004 antara Pemkot Bengkulu dan pihak swasta, yakni CV. Dwisaha Selaras Abadi bersama PT. Trigadi Lestari, melalui perjanjian No. 640/228/B.VII dan diperbarui lewat addendum tahun 2005. Namun, dalam perjalanannya, HGB (Hak Guna Bangunan) atas lahan tersebut justru digunakan pihak pengelola sebagai jaminan pinjaman ke BRI senilai Rp 34,9 miliar, dan kemudian dialihkan ke bank lain.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Targetkan Pulau Enggano Lumbung Pangan dan Mandiri Ekonomi

Padahal, berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 dan Permendagri No. 17 Tahun 2007, IMB dan kepemilikan lahan atas aset daerah semestinya atas nama pemerintah. Bahkan, secara hukum, aset tersebut tidak boleh dijaminkan atau dipindahtangankan.

Menanggapi hal itu, Helmi Hasan selaku Wali Kota kala itu telah bersurat resmi ke BRI pada 28 Juni 2013, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan agraria dan meminta agar sertifikat dan IMB dikoreksi.

Lanjut Zacky, Helmi juga menolak menandatangani addendum ulang perjanjian karena empat poin krusial yang diajukan Pemkot tidak disetujui pihak pengelola. 

BACA JUGA:Waspada! Penipuan Modus Pemberian Hadiah Mengatasnamakan Gubernur Helmi Hasan

"Saat Helmi juga menolak menandatangani addendum ulang perjanjian karena empat krusial ditolak," ujarnya.

Langkah-langkah ini, menurut Zacky, merupakan bagian dari komitmen Helmi Hasan dalam menjaga aset daerah dan memastikan pengelolaannya berjalan sesuai hukum dan asas keadilan bagi masyarakat Bengkulu.

"Langkah-Langkah tersebut telah dilakukan untuk menjaga aset daerah," ungkapnya.

Berikut empat poin tersebut adalah:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait