Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Perbankan BUMN
Tersangka kasus Korupsi Pengadaan kredit di Bank BUMN saat digiring oleh penyidik Kejati Bengkulu.--(Sumber Foto: Imron/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim Penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh Bank milik BUMN kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM), Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Penambahan satu tersangka ini, menambah daftar baru dalam kasus yang melibatkan Perbankan BUMN di Provinsi Bengkulu, adapun tersangka keenam ini berinisial SD.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Prin 1199/l.7/fd.2/08/2025 sp tap tsk prin-1200/l.7/fd.2/08/2025 sp dik sus tsk dan Prin-1201/l.7/fd.2/08/2025 sp han tsk.
Pelaksana Harian Kasi Penkum, Denny Agustian dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Ketua Tim Penyidikan, Candra Kirana, mengatakan penetapan tersangka usai yang bersangkutan diperiksa di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu dari pagi mulai pukul 10.00 - 20.30 WIB.
Kasi Penyidikan menyebut jika memang sejak dari awal perjanjian pemberian Fasilitas kredit ini sudah salah, terlebih lagi uang dari hasil peminjaman ke Perbankan salah.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Libatkan KJPP Hitung Ulang Aset Mega Mall dan PTM
Tersangka ini jabatannya Kepala Bagian Analisis Resiko Kredit Perbankan yang bertugas melakukan analisis terhadap kredit.
"Tersangka ini sebagaimana tugasnya melakukan analisa terhadap pengajuan kredit. Namun dalam prosesnya sejak awal memang terjadi tidak kebenaran," ungkap Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo.
Danang menyebut, jika sebelumnya dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan Tracing aset bahkan penggeledahan di rumah bersangkutan di Sumatera Utara Medan.
BACA JUGA:Korupsi Fasilitas Kredit Perbankan ke Perusahaan Sawit, Kejati Bengkulu Tahan 2 Tersangka
Untuk tersangka dijerat dengan Pasal yang Dilanggar: Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsider: Pasal 3 Undang-Undang yang sama Jo: Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Kejati Bengkulu sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yakni ZA selaku Mantan Direktur Bisnis Perbankan, SR yang sebelumnya menjabat sebagai pensiunan Pegawai Perbankan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro tahun 2004 -2019, FA selaku pegawai Bank BUMN, Raharjo Sapto Ajie Sumargo selaku Pemilik Perusahaan PT DPM dan Novita Sumargo selaku direktur PT DPM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


