3 Tersangka Dugaan Korupsi Bank Plat Merah Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp5 M
Penyidik Kejati Bengkulu saat dimintai keterangan.--(Sumber Fot: Imron/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan kredit fiktif di Bank lat merah unit Topos.
Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 miliar lebih. Hal ini disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH, MH, didampingi PLH Kasi Penkum Deni Agustian SH, MH.
Dijelaskan Arief Wirawan, SPDP yang di terima dari Polda Bengkulu, terdapat 3 orang tersangka yakni berinisial F-P, C-W dan D-S.
"Kemaren kita terima SPDP tindak lanjut dari surat pertama. Kita menerima 3 SPDP, sudah ada nama-nama tersangkanya. Untuk SPDP dengan nomor 51 dengan tersangka inisial C-W, yang ke-2 SPDP nomor 52 dengan inisial tersangka D-S dan yang ke-3 dengan inisial F-P," ujar Arief Wirawan, Kamis 4 September 2025.
BACA JUGA:Mantan Kepala Cabang Bank Plat Merah Disidang, Korupsi Rp6,7 M Untuk Judol dan Renovasi Rumah
Selanjutnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu masih menunggu pelimpahan berkas tahap 1 dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
"Saat ini masih menunggu berkas dari pihak penyidik Polda Bengkulu untuk melakukan pengiriman berkas perkara tahap pertama," tegas Arief.
Lanjut, Arief Wirawan mengungkapkan, peran ketiga tersangka, F-P berperan sebagai Kepala Bank plat merah unit Topos, Kabupaten Lebong, sedangkan C-W dan D-S merupakan staf dari F-P.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Rejang Lebong Tahan 2 Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum RSUD
"Di SPDP FP berperan sebagai Kepala Unit, dan 2 lagi adalah stafnya," ungkap Arief Wirawan.
Untuk diketahui, oknum yang sudah ditetapkan tersangka ini memanfaatkan data nasabah, tidak melalui mekanisme atau prosedur semestinya yang telah ditentukan oleh perbankan dalam proses administrasi keuangan, terlebih lagi saat pengajuan serta pencairan pinjaman mereka meraup keuntungan cukup licik.
Tiga modus Financial Fraud yang dilakukan yakni, top up yang dilakukan dengan cara mencuri dan menggunakan data data nasabah yang kemudian ditingkatkan kredit atau pinjamannya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bumdes Lubuk Sanai Rp290 Juta, Jalani Sidang Perdana
Kemudian kedua, kredit bagi dua atau bagi hasil dimana kreditur atau nasabah ini diminta untuk meningkatkan plafond pinjaman, sehingga pada saat pencairan uang pencairan tersebut dibagi potong oleh oknum pegawai Bank plat merah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

