Bank Indonesia

Kasus Korupsi Bumdes Lubuk Sanai Rp290 Juta, Jalani Sidang Perdana

Kasus Korupsi Bumdes Lubuk Sanai Rp290 Juta, Jalani Sidang Perdana

Direktur Bumdes, Sulistyono Utomo, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang diketuai oleh Majelis Hakim.--(Sumber Fot: Imron/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Perkara dugaan korupsi dana anggaran Bumdes Lubuk Sanai 3, Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko, tahun anggaran 2022-2023 akhirnya naik ke meja hijau.

Terdakwa yang merupakan mantan Direktur Bumdes, Sulistyono Utomo, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang diketuai oleh Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor, di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Untuk diketahui dalam perkara ini, terdapat 2 orang terdakwa termasuk sekretaris Bumdes, Sonia Paramita, namun tidak dihadirkan ke persidangan dengan alasan yang bersangkutan sedang hamil 7 bulan.

BACA JUGA:Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Perbankan BUMN

Dalam persidangan terdakwa mantan direktur Bumdes Sulistyono Utomo, didakwa pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor juncto pasal 55 KUHP, adapun modus operandi para terdakwa dalam perkara ini yakni membuat laporan kegiatan fiktif dan tanpa kontribusi terhadap pendapatan asli Desa.

Setiap pencairan dana tersebut langsung digunakan oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk digunakan untuk biaya pengobatan ayah dari terdakwa Sonia, yang telah meninggal dunia pada Agustus lalu.

BACA JUGA:Mantan Kepala Cabang Bank Plat Merah Disidang, Korupsi Rp6,7 M Untuk Judol dan Renovasi Rumah

Atas perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar 290 juta rupiah.

"Ada dua terdakwa yang seharusnya hadir dalam persidangan kali ini, namun hanya satu orang yang dapat hadir, yang satu karena saat ini sedang mengandung 7 bulan,"  ungkap Gugi Dolansyah, JPU Kejari kejari Mukomuko Kamis 4 September 2025

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Rejang Lebong Tahan 2 Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum RSUD

Sulistyono Utomo, didakwa pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor juncto pasal 55 KUHPi. Dari perbuatan kedua terdakwa ini negara mengalami kerugian yang di tafsir mencapai Rp 290 Juta.

Sekedar info, sidang akan kembali dilanjutkan pada 15 september mendatang dengan agenda sidang perdana untuk terdakwa Sonia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait