Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Helmi Hasan Jadi Saksi, Berikan Keterangan Upaya Selamatkan Aset Mega Mall dan PTM

Helmi Hasan Jadi Saksi, Berikan Keterangan Upaya Selamatkan Aset Mega Mall dan PTM

Sebagai seorang yang taat hukum, Helmi Hasan memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Kejati dalam upaya penyelamatan aset Mega Mall dan PTM.--(Sumber Foto: Tim/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebagai salah satu warga negara yang taat akan hukum, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, berkaitan dengan kerjasama dengan Mega Mall.

Disampaikan Ana Tasia Pase, selaku kuasa Hukum Helmi Hasan, kedatangan kliennya untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kejati Bengkulu sebagai saksi, karena memang sebelumnya pernah menjabat sebagai Walikota Bengkulu periode 2013 - 2023.

"Sebagai seorang yang taat hukum, Pak Helmi datang ke Gedung Kejagung RI untuk memberikan keterangan sebagai saksi, selaku mantan Walikota Bengkulu periode 2013-2023," kata Ana Tasia Pase. 

BACA JUGA:Cegah Krisis Listrik, Gubernur Helmi Hasan Usulkan Mesin Baru untuk PLTD Enggano

Ditambahkan Ana, mengapa Helmi Hasan dimintai keterangan di Kejaksaan Agung? Karena, lanjut Ana, kebetulan Kejaksaan Tinggi Bengkulu ada kegiatan di Jakarta sehingga memudahkan proses itu.

"Kebetulan Pak Helmi sedang ada di Jakarta bersamaan dengan penyidik Kejati Bengkulu. Sehingga proses pemeriksaan berlanjut. Kedatangan Helmi Hasan, berkaitan dengan Konfirmasi surat-surat yang sudah dibuat mulai dari ke Bank Victoria, ke Bank BRI hingga meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Negeri Bengkulu kemudian ke BPKP terkait dengan perjanjian yang ada. Itu saja intinya berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan dari jam 9 hingga setengah 2 siang," tutup Ana Tasia Pase. 

Sementara itu Politisi PAN Bengkulu, Kusmito Gunawan, menambahkan kehadiran Helmi Hasan memberikan klarifikasi atas dokumen dan surat menyurat terkait Mega Mall.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Targetkan Pulau Enggano Lumbung Pangan dan Mandiri Ekonomi

"Kita tentunya membenarkan Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan telah memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberikan klarifikasi atas dokumen dan surat menyurat Pak Gubernur ke Kejaksaan, BPK, BPKP, BRI Cabang Palembang. Kapasitas dimintai keterangan perihal PTM dan Mega Mall di Gedung Kajagung Jakarta. Ini menunjukan bahwa Bapak Gubernur benar-benar taat hukum, menghormati institusi penegak hukum kita," kata Kusmito Gunawan.

Ketika ada yang bertanya kenapa dimintai keterangan di Kajagung, menurut saya itu kebetulan saja lagi dinas ke Jakarta dan kewenangan kejaksaan menentukan tempat, yang penting adalah Pak Gubernur telah memberikan data dokumen, menjawab semua pertanyaan jaksa atas langkah-langkah admistrasi konkrit sewaktu menjabat Walikota Bengkulu yang tidak menyetujui tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Trigadi Lestari. Salah satunya Pak Gubernur telah menerbitkan Surat Walikota No.415.4/10.2/B.IV/2013 Tanggal 28 Juni 2013 ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Palembang. 

BACA JUGA:Waspada! Penipuan Modus Pemberian Hadiah Mengatasnamakan Gubernur Helmi Hasan

"Materi surat ini adalah Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis dan atau memberikan tanda tangan atas tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Trigadi Lestari yang melakukan perpanjangan atau pinjaman baru dengan agunan PTM dan Mega Mall. Sewaktu menjadi Walikota juga telah mengirimkan surat kepada BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk meminta Audit, mengkaji adendum PTM/Mega Mall, dan langkah-langkah hukum lainnya. Pada prinsipnya Pak Gubernur telah melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan upaya penyelamatan aset-aset pemkot," tutup Kusmito.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 7 orang tersangka yakni mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu Candra D Putra, dua orang dari PT Dwisaha Selaras dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait