Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Bank BUMN
Penambahan dua tersangka ini, menambah daftar baru dalam kasus yang melibatkan Perbankan BUMN di Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Imron/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim Penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh Bank milik BUMN kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM), Senin malam, 8 September 2025.
Penambahan dua tersangka ini, menambah daftar baru dalam kasus yang melibatkan Perbankan BUMN di Provinsi Bengkulu, adapun kedua tersangka ini bernama Novel Jackson Rajaguguk warga Provinsi Jawa Barat dan I Komang Sudiarsa warga DKI Jakarta.
Sebelum ditetapkan tersangka keduanya terlebih dahulu diperiksa di gedung tindak pidana korupsi dari pukul 11.00 hingga 23.00 WIB.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Awasi Proyek Strategis Daerah 2025, Teken Pakta Integritas Bersama Dinas PUPR
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan jika peran tersangka ini yakni I Komang Sudiarsa selaku Mantan Direktur Utama Perbankan yang bertanggung jawab dalam proses pemberian fasilitas kredit.
Untuk Novel Jackson Rajaguguk selaku Kepala divisi Pengendalian Resiko Kredit yang seharusnya mengetahui proses dan akibat pemberian kredit kepada PT DPM.
Kasi Penyidikan menegaskan jika penetapan tersangka berdasarkan, PRIN-1277/L.7/Fd.2/09/2025 SP TAP TSK PRIN-1278/L.7/Fd.2/09/2025 SP DIK SUS TSK dan PRIN-1279/L.7/Fd.2/09/2025 SP HAN TSK serta PRIN 1273/L.7/Fd.2/09/2025 SP TAP TSK PRIN-1274/L.7/Fd.2/09/2025 SP DIK SUS TSK dan PRIN-1275/L.7/Fd.2/09/2025 SP HAN TSK.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Libatkan KJPP Hitung Ulang Aset Mega Mall dan PTM
"Melakukan pembiaran perannya atas pemberian Fasilitas Kredit hingga terjadinya dugaan tindak pidana Korupsi," kata Danang.
Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Bentiring dan Rutan Malabero guna proses penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang yang sama Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Korupsi Fasilitas Kredit Perbankan ke Perusahaan Sawit, Kejati Bengkulu Tahan 2 Tersangka
Terpisah Penasehat Hukum kedua tersangka, Ana Tasia Pase menyatakan jika saat ini kliennya menerima atas status hukum yang diterimanya. Namun nanti kedepannya, apabila ada fakta yang tidak sebenarnya akan dibantah dipersidangan.
"Tentunya pada dasarnya kliennya menerima. Namun kita tetap mengikuti proses hukumnya," kata Ana Tasia Pase.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

