Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Bank BUMN
Penambahan dua tersangka ini, menambah daftar baru dalam kasus yang melibatkan Perbankan BUMN di Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Imron/Betv)
Sebelumnya Kejati Bengkulu sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yakni Zuhri Anwar selaku Mantan Direktur Bisnis Perbankan, Sartono yang sebelumnya menjabat sebagai pensiunan Pegawai Perbankan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro tahun 2004 -2019, Faris Abdul Rahim selaku pegawai Perbankan, Raharjo Sapto Ajie Sumargo selaku Pemilik Perusahaan PT DPM dan Novita Sumargo selaku direktur PT DPM dan Swasti Dian Anggarani selaku Kepala Bagian Analisis Resiko Kredit Perbankan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

