- IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
Golongan IV
- IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
- IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
- IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
- IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
- IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 Segera Cair! Guru Sertifikasi Wajib Perhatikan Hal Berikut Agar Pencairan Lancar
Nah, inilah informasi tentang gaji PNS mulai dari yang terendah dan tertinggi. Aturan tersebut berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019. Semoga bermanfaat.(*)
Baca dan cari artikel lainnya di Google News