Mana yang Lebih Besar? Cek Segera Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Segini!

Sabtu 08-07-2023,06:00 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

Perbedaan PPPK dan PNS terletak pada sejumlah hal, salah satunya adalah gaji.

Masih banyak orang yang bingung dengan perbedaan gaji PPPK dan PNS.

Berikut ulasan mengenai perbedaan gaji PPPK dan PNS.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Pendaftaran CPNS 2023 Boleh Diikuti Pegawai PPPK, Asalkan Penuhi Syarat Berikut

Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam pasal 3 Perpres dikatakan bahwa PPPK bisa memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji serta tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di daerah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lebih lanjut, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dijelaskan dalam peraturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sedangkan ketentuan lebih lanjut terkait ketentuan teknis Gaji serta Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah, tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Kabar Baik Untuk PPPK, Kemendikbud Usulkan Masa Kontrak Dihapuskan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020, berikut besaran gaji PPPK menurut golongannya:

  • Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

BACA JUGA:Kabar Gembira! Lulusan SMA Bisa Daftar PPPK, Pemkab Mukomuko Siapkan Kuota

Selain gaji, pegawai PPPK juga akan mendapat berbagai tunjangan.

Kategori :